Ditlantas Polda Metro Jaya akan menilang pengemudi roda dua yang tidak menggunakan marka jalan khusus sepeda motor di jalur kiri di sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penindakan tilang akan dimulai hari ini Senin (5/1/2018). (red.)
Sebab, dengan adanya marka jalan khusus sepeda motor berwarna kuning di sebelah kiri maka pengemudi roda dua wajib untuk menggunakan jalur tersebut.
Merujuk pada Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 106 ayat (4) huruf b & Pasal 108 ayat (3). Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf b, bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana atau tilang maksimal.
"Jika melanggar bisa dikenakan 2 bulan kurungan penjara dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2018).
Penindakan dilakukan, setelah melalui tahap sosialisasi selama satu minggu sejak Tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan 4 Februari 2018.
Dengan adanya tahap sosialisasi tersebut masyarakat tidak ada lagi yang memgeluhkan tidak tahu adanya aturan motor wajib melewati marka khusus motor saat melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin.
"Hari ini Senin tanggal 5 Februari 2018 sudah masuk dalam tahap penindakan," ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, bagi pengendara sepeda motor yang tidak melewati lajur khusus sepeda motor dilakukan penindakan baik dengan teguran maupun dengan tilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar