JALUR
PENDAFTARAN PPDB
Pendaftaran
PPDB dilaksanakan melalui jalur
} Jalur Zonasi
Jalur
Zonasi sebagaimana dimaksud sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
Sekolah.
} Jalur Afirmasi
Jalur
Afirmasi sebagaimana dimaksud sebanyak15% (lima belas persen) dari daya tampung
sekolah.
} Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur
Perpindahan Tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
} Jalur Prestasi
Jalur
Prestasi sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
JALUR ZONASI
•
Sekolah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik
yang berdomisili pada zona Kabupaten Lamongan sebanyak 50% (lima puluh persen)
dari daya tampung Sekolah
•
Domisili
calon peserta didik didasarkan pada alamat di kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
•
Apabila
peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu,
maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
•
SURAT
KETERANGAN DOMISILI
•
Calon
peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu,
maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa atau
pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili Keadaan tertentu meliputi:
•
a.
bencana alam; dan/atau
•
b.
bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi
konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan
teror
•
Peserta
didik yang mendaftar dengan Kartu Keluarga ( KK ) akan lebih diprioritaskan
daripada dengan Surat Keterangan Domisili.
•
Penetapan
Zonasi dihitung berdasarkan jarak domisili ke Sekolah yang di tuju.
Info selengkapnya bisa kalian download di ink berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar