CABANG LOMBA “ADZAN & IQOMAH”
Juri dan Koordinator
1. M. Hasanuddin SL, S.Pd.I Koordinator
2. Thohir, S.Pd.I Anggota
3. Redi Sukma, S.Pd.I Anggota
4. Jaelani, S.Pd.I Anggota
KETENTUAN UMUM :
1. Setiap peserta wajib hadir 15 menit sebelum acara dimulai
2. Peserta lomba Adzan, Doa (setelah adzan) dan Iqomah adalah siswa Sekolah Dasar Negeri/Swasta se-Kabupaten Lamongan kelas 6 atau kelas dibawahnya
3. Delegasi setiap kecamatan diwakili oleh 1 orang peserta (Pa) Kelas 1-5
4. Peserta harus memakai pakaian busana muslim
5. Selain peserta, juri dan panitia, tidak diperkenankan masuk ke lokasi perlombaan
6. Peserta yang tidak hadir dinyatakan gugur
7. Peserta diberikan waktu secukupnya
8. Lafaz yang dilombakan : ADZAN+DOA (Setelah Adzan)+IQOMAH
9. Lafaz adzan dan iqomah yang lazim sebagaimana dilakukan di masjid/musholla
10. Penilaian dilakukan dewan juru mengacu pada :
Ghoyah = skor 10 – 40
Makhroj = skor 10 – 40 Jumlah skor = 100
Adab = skor 10 – 20
11. Pemenang ditentukan pada nilai tertinggi
12. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
13. Hal-hal lain akan diatur pada saat pelaksanaan lomba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar